Beranda | Artikel
Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim
Jumat, 5 Oktober 2018

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Saya mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.

Jawaban:

Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)

Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.

Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa Tahun

Jika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),

اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة

“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) [2]

Baca Juga:

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.

[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).

🔍 Islam Tidak Mengenal Karma, Ilmu Terawang Menurut Islam, Soal Hadits Arbain, Ayat Alquran Tentang Puasa, Dalil Maulid Nabi Saw


Artikel asli: https://muslim.or.id/42713-kewajiban-zakat-terhadap-harta-anak-yatim.html